Putra Sheikh Hasina: Ibu Saya Tidak Pernah Mengundurkan Diri

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Senin, 12 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Sheikh Hasina melarikan diri ke India (Foto/X Sheikh Hasina)
Sheikh Hasina melarikan diri ke India (Foto/X Sheikh Hasina)

BeritaNasional.com - Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina akhirnya memutuskan mengundurkan diri. Ia meninggalkan negara tersebut dan lari ke India.

Keputusan tersebut diambil setelah kekerasan yang paling mematikan sejak negara Asia Selatan itu berdiri lebih dari lima dekade lalu menyebabkan jumlah korban terus meningkat.

Kepala Angkatan Darat Jenderal Waker Us Zaman menyatakan, Hasina telah meninggalkan negara tersebut. Ia juga mengumumkan pemerintahan transisi.

Dalam pidatonya kepada rakyat, Zaman mengatakan, pentingnya menjalankan masa transisi dengan damai. Selain itu juga tidak perlu memberlakukan darurat militer jika Bangladesh kembali normal.

Namun ternyata putra dan penasihat Sheikh Hasina menyatakan, Hasina sejatinya tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum melarikan diri ke India. Meskipun saat itu pengunjuk rasa antipemerintah sedang berdemo di kediaman resminya.

Hasina melarikan diri ke New Delhi sejak Senin setelah terjadinya unjuk rasa yang menewaskan sekitar 300 orang. Banyak di antaranya adalah pelajar. Demonstrasi tersebut juga mengakhiri masa pemerintahannya Hasina selama 15 tahun di negara dengan populasi 170 juta jiwa tersebut.

"Ibu saya tidak pernah secara resmi mengundurkan diri. Dia tidak sempat melakukannya," kata putra Hasina, Sajeeb Wazed, kepada Reuters dari Washington.

"Dia telah merencanakan untuk membuat pernyataan dan mengajukan pengunduran diri. Namun, kemudian para pengunjuk rasa mulai berdemo di kediaman perdana menteri. Dan tidak ada waktu. Ibu saya bahkan belum sempat berkemas. Ia masih Perdana Menteri Bangladesh."

Diikutip dari VOA, ia mengatakan, meskipun presiden telah membubarkan parlemen setelah berkonsultasi dengan panglima militer dan politisi oposisi, pembentukan pemerintahan sementara tanpa pengunduran resmi perdana menteri dapat ditantang di pengadilan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: