Polisi Tangkap Pemeran Video Syur Audrey Davis, Motifnya karena Sakit Hati

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 13 Agustus 2024 | 07:10 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AP (27) terkait kasus video syur yang melipatkan anak musisi David Bayu, Audrey Davis.

 Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa yang bersangkutan sebagai pemeran dalam video dan menyebarkannya.

"Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, " ujar Ade Safri dikutip Selasa (13/8/2024).

Ade Safri menjelaskan tersangka AP dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024)

Ia menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap AP di ruang periksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum/PH, " ucapnya.

Ade Safri menuturkan, motif tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati terhadap Audrey. Sehingga tersangka AP ingin mempermalukan Audrey.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,

Ade Safri menambahkan barang bukti yang disita saat penggeledahan yaitu dua buah ponsel, satu unit laptop, satu akun email dan satu buah "flashdisk" yang berisikan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.

"Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, " katanya.

Menurut Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tersangka berpotensi dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: