Kasus Dugaan Korupsi Proyek Turap Tana Tidung, Kerugian Negara Capai Rp 95 Miliar

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:14 WIB
Perkara korupsi pembangunan turap di Kabupaten Tana Tidung, Dirut hingga mantan Sekda diduga terima aliran dana. (BeritaNasional/Freepik)
Perkara korupsi pembangunan turap di Kabupaten Tana Tidung, Dirut hingga mantan Sekda diduga terima aliran dana. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan turap/sheet pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2010-2013 berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 95 miliar dan menjerat terdakwa Imbransyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan KTT sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Imbransyah diduga telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Beberapa pihak yang diduga menerima aliran dana meliputi: Zainal Abidinsyah Alam, Direktur Utama PT Dharma Perdana Muda: Rp 1.430.000.000,- (Rp 1,4 miliar), PT Waskita Karya (Persero): Rp 2.518.670.000,- (Rp 2,5 miliar), PT Luhribu Naga Jaya: Rp 95.641.129.513,21 (Rp95,6 miliar), Panitia Pengadaan Pembangunan Turap: Rp 800 juta, Rincian dana Rp 800 juta melibatkan, Syahrin SE (Ketua Panitia): Rp550 juta, Hadi Aryanto: Rp 50 juta, Andi Prasetyo: Rp 30 juta, Siti Aisah: Rp 20 juta, Bunta Arif Pratomo: Rp 10 juta, Umar Jani: Rp 20 juta, Riski Aprilian: Rp 20 juta, Said Agil: Rp 50 juta.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 95.641.129.513,12 berdasarkan evaluasi atas pembangunan turap di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir dari tahun 2010 hingga 2017.

Kejaksaan Agung telah memanggil 20 saksi dalam kasus ini, termasuk mantan bupati Undunsyah serta dua pejabat tinggi di Tana Tidung: Said Agil (mantan Sekda dan calon bupati) dan Hadi Aryanto (Kepala Dinas PUPR Tana Tidung). Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi, mengungkapkan bahwa semua saksi telah menerima panggilan dari Kejaksaan Agung.

Pada 20 Desember 2022, Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyatakan bahwa penyidik telah menyerahkan tanggung jawab kepada Kejari Bulungan bersama dengan barang bukti berupa dokumen pengadaan, pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik, dan uang sejumlah Rp 2.681.670.000.

Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti perbuatan melawan hukum oleh Imbransyah, yang merugikan negara sebesar Rp 95 miliar. Berdasarkan perhitungan BPK-RI, kerugian negara di Kecamatan Sesayap Hilir adalah Rp 44.639.169.694,65 dan di Kecamatan Sesayap sebesar Rp 51.001.959.818,56.

"Total kerugian negara dari kedua lokasi pekerjaan turap tersebut mencapai Rp95.641.129.513,21," tegas Arief.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: