Kejagung Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah, Siapa yang Terlibat?
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tersangka baru tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung, Supianto.
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Saudara Supianto dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Supianto sebagai tersangka," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).
Setelah penetapan tersangka, Harli mengatakan bahwa Supianto langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Harli menjelaskan bahwa Supianto, selaku Plt Kepala Dinas, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
"Kita langsung menahan Supianto selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan. Dalam pemeriksaan, diduga Supianto terlibat dalam pemufakatan dalam proses penyusunan RKAB," tuturnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Para tersangka mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
Sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Jampidsus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun; pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun; dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu