Hasil Geledah Kediaman Bos Minyak Reza Chalid, Kejagung Sita Uang dan Dokumen

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 26 Februari 2025 | 11:53 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo).
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyita beberapa uang tunai dan dokumen hasil dari penggeledahan kediaman saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yang telah dilakukan, Selasa (25/2/2025) kemarin.

"Ada sedikit sejumlah uang (disita)," kata salah satu penyidik Kejaksaan Agung berinisial N yang ikut dalam penggeledahan, dikutip Rabu, (26/2/2025).

Namun demikian, dia tidak merinci berapa uang yang disita. Karena masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik. Termasuk, pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang telah disita.

"Menemukan beberapa dokumen yang terdiri dari 34 kontainer dokumen dan 49 bundel dokumen. Ada barang bukti elektronik yang ada di dalam 2 CPU," katanya.

Adapun penggeledahan dilakukan di sebuah rumah Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Plaza Asia Lantai 20, Sudirman, Jakarta.

Rumah yang dijadikan kantor tersebut pun disegel lantaran proses pencarian barang bukti belum rampung. Rencananya penggeledahan bakal dilakukan lagi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini ternyata turut menggeledah rumah dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Penggeledahan dilakukan menyusul anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang ditetapkan tersangka.

Diketahui kalau Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa ditetapkan tersangka atas perannya selaku broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah. 

“Kita ada geledah di rumahnya Muhammad Riza Chalid. Hari ini,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, bahwa penggeledahan terhadap rumah Reza Chalid dilakukan di dua tempat di wilayah Jakarta Selatan.

"Penggeledahan sedang dilakukan saat ini untuk penggeledahan yang keempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kemudian yang kedua di Jalan Jenggala Kebayoran Baru," kata Harli.

Sebelumnya dalam kasus ini total ada tujuh tersangka yang terseret sebagai tersangka yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Adapun kasus ini bermula dari tersangka Riva Siahaan (RS) Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan oleh RS dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker yang salah satunya adalah perusahaan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Sehingga para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: