PKB: PBNU Tidak Punya Hak Panggil Cak Imin!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Waketum PKB Jazilul Fawaid. (BeritaNasional/Panji)
Waketum PKB Jazilul Fawaid. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menegaskan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki hak memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam rangka evaluasi partai. 

Jazilul menuturkan, bila dilakukan, hal itu melanggar AD/ART dan melenceng dari khitah NU.

"(PBNU) tidak punya hak (memanggil Cak Imin). Justru, pemanggilan itu melanggar konstitusi, AD/ART NU dan melenceng dari khitah NU," kata Jazilul dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Jazilul menyoroti alasan PBNU berkukuh membenahi PKB. Pembenahan itu, menurut dia, tidak perlu dilakukan karena PKB mampu berprestasi pada Pemilu 2024.

"Apanya yang mau dibenahi? Justru, hari ini PKB memiliki prestasi yang luar biasa. Yang harus dibenahi, menurut saya, justru PBNU hari ini," ujarnya.

"Sekali lagi karena memang tidak ada hubungannya secara organisatoris antara PKB dengan PBNU. Jadi, itu keputusan yang batal menurut konstitusi partai politik sekaligus menurut aturan ormas," sambung wakil ketua MPR RI ini.

Jazilul mengatakan keinginan PBNU memanggil Cak Imin melanggar etika dan aturan PKB sebagai partai politik. Sementara itu, PBNU berada di bawah payung UU Organisasi Kemasyarakatan.

"Jadi, keputusan yang diambil itu melanggar etika sekaligus aturan. Etika dalam bernegara, aturan dalam bernegara, sekaligus etika dalam Nahdlatul Ulama, dan PKB," tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: