KPU Perpanjang Pendaftaran Pilgub Jakarta jika Hanya Ada 1 Paslon yang Maju

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari saat sosialisasi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari saat sosialisasi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal memperpanjang pendaftaran calon gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 jika hanya ada satu pasangan yang mendaftar pada 27-29 Agustus.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari.

"Jadi, masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus. Kalau hanya ada satu pasangan calon (paslon) sampai di akhir masa pendaftaran ini mendaftar, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Astri kepada wartawan pada Rabu (14/8/2024).

Meski demikian, Astri belum bisa membeberkan berapa lama waktu perpanjangan itu dibuka. 

KPU DKI tengah melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama KPU RI terkait teknis pelaksanaan Pilkada 2024.

"Jadi, kami saat ini berlangsung rakor pencalonan di KPU RI. Jadi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknisnya karena beliau yang sedang mengikuti rakor pencalonan ini," ujar Astri.

Diberitakan sebelumnya, KPU membantah dugaan bahwa pihaknya akan meloloskan bakal pasangan calon independen dalam Pilkada 2024 agar pihak tertentu tidak melawan kotak kosong dan memenangkan kontestasi politik ini.

Dugaan pihak yang bakal dimenangkan adalah calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. 

“Saya malah baru tahu. Maksudnya, kami belum menetapkan (pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024), tapi sudah ada isu seperti itu,” kata Astri kepada wartawan di Kepulauan Seribu pada Selasa (13/8/2024).

Astri menjelaskan KPU selalu melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan, proses tahapan Pilkada 2024 selalu didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bukan hanya itu, dia menjamin pencalonan independen yang masih berlangsung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

"Yang pasti, kami dari penyelenggara selaku KPU DKI melakukan tahapan sesuai aturan. Jadi, kami lihat sendiri kemarin verifikasi faktual pun ada teman-teman Bawaslu, panwascam yang ikut membersamai, mendampingi," ujar Astri.

"Proses rekapitulasi terhadap dukungan tersebut juga berjenjang. Dari kecamatan, tingkat kota/kabupaten, dan provinsi. Jadi, dalam proses tersebut, kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena ada banyak pihak yang terlibat di dalam situ sehingga bisa saling kroscek atau memberikan masukan," kata Astri.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: