Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Timah dan TPPU

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:35 WIB
Terdakwa Harvey Moeis memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa Harvey Moeis memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pengusaha Harvey Moeis didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pada tata kelola timah yang mengakibatkan kerugian Rp 300 triliun pada Rabu (14/8/2024).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dia mengaku sudah mengerti poin dakwaan dan tak mengajukan eksepsi.

"Saya mengerti dakwaannya dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi," ujar Harvey. 

Dengan begitu, Majelis Hakim PN Tipikor Jakpus mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU pada Kamis (22/8/2024).

"Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024 dengan agenda saksi dari penuntut umum," ujar Hakim. 

Sebelumnya, Harvey didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Selain itu, dia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebagian hartanya dialirkan kepada istrinya, yakni Sandra Dewi. 

"Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," ujar JPU.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: