Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin Dipecat

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin dipecat (Foto/X Thavisin)
Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin dipecat (Foto/X Thavisin)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memecat Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin karena menunjuk seorang mantan pengacara yang pernah dipenjara ke dalam kabinetnya. Pemberhentian tersebut semakin meningkatkan pergolakan politik di Thailand.

Srettha, yang merupakan taipan real estate, menjadi perdana menteri Thailand keempat yang diberhentikan oleh MK dalam 16 tahun terakhir. Hakim memutuskan untuk memecat Srettha dengan hasil pemungutan suara 5-4 karena dia dinilai gagal menjalankan tugasnya dengan integritas.

MK berpendapat bahwa Srettha melanggar konstitusi dengan menunjuk seorang menteri yang tidak memenuhi standar kelayakan.

"Pengadilan dengan suara 5-4 menyatakan tertuduh diberhentikan sebagai perdana menteri karena tidak ada kejujuran," kata para hakim.

Dikutip dari VOA, pemberhentian Srettha yang terjadi kurang dari satu tahun sejak ia berkuasa berarti mengharuskan parlemen untuk bersidang memilih perdana menteri yang baru. Prospek ketidakpastian kini menghantui Thailand yang selama dua dekade terakhir telah bergelut dengan kudeta dan sejumlah putusan pengadilan yang membubarkan pemerintahan yang berkuasa dan juga beberapa partai politik.

Srettha sebelumnya kukuh pada pendiriannya dalam menunjuk mantan pengacara Thaksin Shinawatra, Pichit Chuenban yang sempat dipenjara sebentar pada 2008 karena dakwaan pencemaraan terhadap pengadilan terkait dugaan upaya untuk menyuap petugas pengadilan. 

Dugaan pencemaran tersebut sebenarnya tidak pernah terbukti dan Pichit sendiri memutuskan untuk mundur pada Mei lalu.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: