Aux Air Dilaporkan ke KPPU Gara-gara Hal Ini

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 15 Agustus 2024 | 22:21 WIB
Aux Air Dilaporkan ke KPPU. (Foto/istimewa).
Aux Air Dilaporkan ke KPPU. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) sebuah perusahaan nasional telah melaporkan NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD sebuah perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lewat surat tertanggal 14 Agustus 2024.

Laporan tersebut dibuat atas dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kuasa hukum PT BEST, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa kliennya sebagai distributor tunggal telah berhasil memasarkan produk pendingin udara (air conditioner/AC) merek AUX di seluruh Indonesia selama lebih dari 20 tahun, sehingga AC merek AUX dikenal luas oleh masyarakat.

Namun, pada tanggal 5 Juli 2024 NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD secara sepihak memutuskan kontrak distributor tunggal di Indonesia kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, PT BEST juga mengalami kerugian secara materil dan immateril. 

"Kami berharap agar majelis KPPU dapat memberikan rasa keadilan untuk kami pelaku usaha dan demi terjaganya iklim usaha yang sehat sesuai amanat UU di NKRI,” ungkap Slamet Riyadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, Slamet Riyadi berharap peraturan yang ada di Indonesia bisa dapat dipatuhi terutama dalam menjalankan bisnisnya.

“Dan juga mengimbau agar NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia," tukasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: