PKS Angkat Suara Soal Parpol Bisa Usung Cakada 2024 hanya dengan 7,5 Persen Suara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:46 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. (BeritaNasional/Panji Septo)
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Presiden PKS Ahmad Syaikhu angkat suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan partai atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah hanya dengan 7,5 persen suara.

Ia memulai dengan mengungkapkan bahwa keputusan MK ini mungkin akan menimbulkan guncangan dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPUD.

"Persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan. Tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen," ujar Syaikhu saat memberikan paparan dalam konsolidasi nasional calon kepala daerah (cakada) PKS di ICE BSD, Selasa (20/8/2024).

Ia tidak menyebut secara spesifik apakah persyaratan 7,5 persen tersebut merujuk pada Pilgub Jakarta 2024 atau tidak. Namun, ia meminta semua peserta tetap solid dengan PKS.

"Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita bangun sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, tidak terkoyak kembali," tuturnya.

Menurutnya, apa yang sudah dimulai oleh PKS akan dilanjutkan sampai tuntas. Ia juga optimis bahwa calon kepala daerah (cakada) dari PKS bisa memenangkan kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah 2024.

"Kita akan melanjutkan apa yang sudah kita mulai dan kita sukseskan sampai menang. Siap? (Siap) Alhamdulillah," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: