PDIP Beri Sinyal Usung Cagub di Jakarta, Siapa Sosoknya?

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:35 WIB
DPP PDIP. (Foto/PDIP).
DPP PDIP. (Foto/PDIP).

BeritaNasional.com - PDI Perjuangan bersyukur dibuka jalan untuk mencalonkan gubernur Jakarta pada Pilkada 2024. Berkat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat kursi partai untuk mengusung pasangan calon gubernur.

PDI Perjuangan langsung menggelar rapat DPP membahas pilkada hari ini. Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengaku bakal segera menyampaikan berita baik ini kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada ibu ketum dan kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketum dan juga dengan DPP, apa yang terbaik, yang harus diputuskan oleh partai," kata Eriko.

PDIP pun akan membahas nama calon gubernur yang akan diusung. Salah satu nama kuat yang bisa dipertimbangkan adalah Anies Baswedan.

"Apakah kemudian nama Mas Anies ini di PDIP masih akan tetap dipertimbangkan? Pernah sudah saya sampaikan bahwa pengurutan itu sudah ada. Pengurutan itu sudah ada. Bahwa ada beberapa nama," ujar Eriko.

"Tapi memang pengerucutan pada tiga nama ini. Nah, soal siapa nanti yang diputuskan, tiga nama ini tentu tanya. Ada nggak Pak Anies di sini? Kan begitu kan? Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu kan," sambungnya.

PDIP akan membahas secara mendalam siapa yang akan diusung di Pilkada Jakarta. Semua akan kembali pemegang keputusan ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Ya, biar nanti beliau yang mempunyai hak secara prerogatif untuk memutuskan. Apakah kami nanti bersama yang lain? Tapi sudah pasti kader, kalau ini memang Tuhan izinkan kita dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju. Apakah dengan kader yang lain, dengan kader partai lain, ataukah dengan katakan non-parpol, ya seperti Pak Anies," ujar Eriko.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan Pilkada oleh partai politik  pada Selasa (20/8/2024). Perubahan kebijakan ini dimuat dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Perkara nomor 60 ini dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, MK sebetulnya menolak permohonan provisi Pemohon. Namun, MK mengabulkan bagian pokok permohonan sebagian.

Dengan putusan ini, partai atau gabungan partai politik bisa mengusungkan calon gubernur dan wakil gubernur meskipun tak memiliki kursi di DPRD. Sebab, aturannya disamakan dengan calon independen.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 60.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: