Lika-Liku Perjalanan Dharma-Kun untuk Maju Pilkada Jakarta 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:01 WIB
Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Foto/KPUD DKI).
Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Foto/KPUD DKI).

BeritaNasional.com - Dharma Pongrekun-Kun Wardana akhirnya lolos memenuhi syarat untuk mendaftar Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon independen.

Meski menuai pro dan kontra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemenuhan Syarat Dukungan untuk Pasangan Calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Senin (19/8/2024) pukul 23.25 WIB.

Untuk sampai ke titik ini, perjalanan yang dilalui Dharma-Kun cukuplah panjang. Keduanya mulai masuk ke bursa Pilkada Jakarta pada 2 Mei 2024. Kala itu, ia berkunjung ke Kantor KPU DKI untuk konsultasi pendaftaran Pilkada lewat jalur independen.

Dalam konsultasi itu, Dharma-Kun meminta untuk membuka akses Silon. Adapun Silon ini menjadi aplikasi untuk mengunggah dokumen persyaratan alias KTP para pendukung.

Seperti diketahui, syarat jumlah minimal yang perlu dikumpulkan agar bisa maju Pilkada dari jalur independen adalah 618.968 KTP.

Pada 13 Mei 2024, Dharma-Kun berhasil mengumpulkan dan menyetorkan 840.640 dukungan ke KPU. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) sampai 2 Juni 2024.

"Verifikasi Administrasi dilakukan oleh Anggota dan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak 204 orang," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan resminya.

Hasil verminnya, sebanyak 2.041 KTP dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), 505.924 Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan 332.675 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sesuai prosedur, Dharma-Kun diberi waktu untuk memperbaiki dukungan agar jumlah dukungan yang MS mencapai syarat minimum.

Perbaikan dukungan pun diserahkan pada 8 Juni 2024 pukul 23.10 WIB. Mereka menyetorkan 1.229.777 dukungan. Setelahnya, KPU kembali melakukan vermin yang dikerjakan pada 9-18 Juni 2024.

Di 18 Juni 2024, KPU menyatakan sebanyak 445.428 dukungan MS. Oleh karena itu, dukungan yang dinyatakan sah untuk Dharma-Kun hanya berjumlah 447.469.

Dengan angka yang masih kurang dari syarat minimum, Dharma-Kun dinyatakan tidak bisa maju dalam Pilkada Jakarta 2024 atau pencalonannya disebut TMS.

Namun Dharma-Kun tampaknya tak menyerah. Mereka menggugat KPU Jakarta ke Bawaslu DKI pada Rabu (19/6/2024). Laporannya pun segera diproses hingga putusan finalnya keluar pada 26 Juli 2024.

"Tercapai kesepakatan mediasi di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan hasil KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus BMS pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan," ujar Dody.

Tak berlangsung lama, Dharma-Kun menyerahkan perbaikan dukungan tindak lanjut putusan Bawaslu sebanyak 505.924 KTP pada 4 Juli 2024.

Oleh karenanya, KPU langsung kembali melakukan vermin pada 5-10 Juli 2024. Hasilnya jika ditotal, sebanyak 721.221 yang MS dan 508.556 TMS.

Karena memenuhi jumlah syarat minimal, KPU melakukan verifikasi faktual (verfak) selama 11-21 Juli 2024.

Setelah diverfak, hanya 183.001 KTP yang dinyatakan sah mendukung Dharma-Kun. Meski demikian, sesuai prosedur, mereka diberi waktu untuk memperbaiki syarat dukungan.

Perbaikan syarat dukungan itu diserahkan pada 27 Juli 2024. Totalnya, jumlah KTP yang kembali disetorkan adalah 933.040 dukungan.

Kembali lagi ke semula, KPU lagi-lagi melakukan vermin kedua yang rampung pada 1 Agustus 2024. Keesokan harinya, pada 2 Agustus 2024, KPU menetapkan bahwa 826.766 dukungan MS dan 106.27 TMS.

Tak menunggu lama, KPU langsung melakukan verfak kedua. Tahapan ini rampung pada 12 Agustus 2024 dengan hasil 494.467 MS.

Lalu, dilakukanlah rekapitulasi verfak tersebut. Rekapitulasi ini dilakukan berjenjang dari tingkat kecamatan, kota, dan provinsi.

"Rapat pleno rekapitulasi hasil akhir verifikasi tingkat provinsi dilaksanakan di kantor KPU DKI Jakarta tanggal 15 Agustus 2024," ungkap Dody.

Dari seluruh tahapan ini, sejak verfak pertama dan kedua, Dharma-Kun berhasil memberikan 1.547.987 dukungan. Hasilnya, KPU menyatakan MS terhadap 677.468 dukungan. Oleh karena itu, Dharma-Kun dinyatakan bisa mendaftar Pilkada Jakarta 2024 yang akan dibuka pada 27 Agustus mendatang.

Sayangnya, perjalanan Dharma-Kun tak selalu mulus. Usai rapat rekapitulasi selesai, banyak warganet yang mengaku heran mengapa pasangan ini bisa lolos.

Pasalnya, marak isu KPU sengaja meloloskan pasangan independen agar tak terjadi kotak kosong demi memuluskan pencalonan kubu tertentu.

Lantas, warganet membodong-bodong mengecek apakah KTPnya masuk sebagai pendukung Dharma-Kun. Akhirnya, mereka pun mengamuk karena datanya dicatut hanya untuk meloloskan 'calon boneka'.

Pencatutan NIK KTP ini juga tak pandang bulu. NIK anak dari eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga dicatut sembarangan.

KPU pun gelagapan. Mereka berujar, web tempat warganet mengecek NIK masih menampung data yang TMS saat vermin. Jadi, munculnya NIK warga di situ bukan berarti dia masuk sebagai pendukung final dari Dharma-Kun.

"Jadi datanya itu tergabung ya, data verifikasi administrasi dengan verifikasi faktual. Itu yang kami berikan tadi masukan kepada KPU pusat bahwa ini sebenernya data sudah tidak memenuhi syarat," jelas Dody kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

"Nah sehingga seharusnya sudah tidak muncul dalam (web) info pemilu. Nah informasinya sudah dilakukan updating data dan mudah-mudahan datanya sudah menjadi data yang lebih baik lagi," tambahnya.

Meski demikian, isu semakin panas karena hal ini termasuk dalam pelanggaran data pribadi. Hingga akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta turun tangan.

Bawaslu DKI membuka posko pengaduan di tingkat kecamatan hingga provinsi. Mereka juga menyediakan hotline yang diklaim dapat menerima aduan sepanjang hari alias 24 jam.

Waktu pun terus bergulir, aduan juga terus berdatangan. Namun, tenggat waktu untuk menetapkan Dharma-Kun lolos persyaratan sebagai calon independen sudah menanti.

Pada Senin (19/8/2024) tengah malam, KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemenuhan Syarat Dukungan untuk Pasangan Calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Dody berujar, penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan laporan-laporan dari Bawaslu sehingga dukungan untuk Dharma-Kun dikurangi. 

Meski dikurangi, mereka tetap memenuhi syarat minimal yang ditentukan. Dharma-Kun ditetapkan berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 677.065. 

Secara total, ungkap Dody, Bawaslu DKI Jakarta menerima 401 aduan terkait dugaan pencatutan NIK. Dari 401 itu, 167 di antaranya telah berstatus TMS saat verifikasi faktual.

"(Sisanya) terdapat 234 data yang statusnya MS atau memenuhi syarat," ujar Dody.

Tidak hanya dari laporan Bawaslu, ternyata KPU juga membuka help desk untuk menampung keluhan pencatutan NIK. Hasilnya, KPU menerima 249 aduan.

"Di antaranya 80 data sudah berstatus tidak memenuhi syarat atau TMS dan 169 datanya berstatus memenuhi syarat," ucap Dody.

Oleh karena itu, total laporan masyarakat yang ditindaklanjuti adalah 650 data dengan hasil 247 data TMS dan 403 data berstatus MS.

"Dilakukan pengurangan dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468, kami kurangi 403 dukungan sehingga total di berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual pasca-tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan," tandasnya.

KPU DKI pun berharap masyarakat dapat memahami rangkaian proses yang panjang ini. Sebab, mereka mengklaim hal tersebut sudah dilakukan secara transparan.

"Harapannya dengan keterbukaan ini, dengan tanggapan masyarakat ini, proses daripada penetapan ini bisa diterima oleh publik," tambah Dody.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: