DPR Akan Rapat dengan KPU Pekan Depan, Bahas soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:08 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Komisi II DPR segera menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peraturan KPU (PKPU). Salah satu yang bakal dibahas adalah perubahan aturan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan kursi partai politik yang baru diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah jadwalkan hari Senin tanggal 26 itu ada RDP yang membahas tiga rancangan PKPU dan dua Rancangan Perbawaslu, mungkin hari sabtu kita akan konsinyering dulu, bahan ini akan dibahas di konsinyering hari Sabtu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di JCC, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Doli mengatakan, putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah ini harus segera dituangkan dalam Peraturan KPU.

"Mudah-mudahan hari Senin akan ada putusan, kalau memang lihat dari tata peraturan, perundangan kita, putusan ini harus dituangkan di PKPU," katanya.

Doli mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU RI Afifudin setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku kaget putusan MK dikeluarkan menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.

"Nah tentu ini akan ya akan mengubah dari perspektif politik akan mengubah konstelasi, tapi persoalannya apakah salam 7 hari sisa ini akan baik atau tidak, makanya kita akan pelajari," katanya.

Selain masalah aturan, dampak putusan MK bisa mempengaruhi pendaftaran calon kepala daerah. Tetapi Doli tidak yakin akan ada perubahan jadwal karena akan membuat efek domino.

"Saya kira kalau nanti berkonsekuensi dengan perubahan tahapan atau jadwal, ya saya gak yakin akan bisa sampai perubahan jadwal itu. Karena kan jadwal itu udah ajeg ya, itu akan berentetan kalau kita satu bermasalah atau kita tunda itu nanti akan-akan ada berdampak domino, ada efek domino kepada tahapan berikutnya," kata waketum Golkar ini.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: