Baleg Rapat Respons Putusan MK, PAN: untuk Dimaktubkan Dalam UU

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:29 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Anggota DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Anggota DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto menyoroti Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Menurut Yandri, rapat itu diperlukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol dalam Pilkada 2024.

"Baleg atau komisi terkait merespons putusan MK, kita langsung rapat untuk dimaktubkan dalam undang-undang," ujar Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (21/8/2024).

Yandri mengatakan DPR sebagai pembuat undang-undang memiliki waktu yang cukup untuk membuat aturan yang rigid dan detail agar menjadi pedoman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia membantah isu soal Baleg ingin menganulir putusan MK. Menurut dia, agenda Baleg adalah menyadur putusan MK agar tak ada tafsir liar dari KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada.

"Ini lah redaksinya, titik komanya, per kalimatnya itu mesti kami sadur di undang-undang pilkada," tuturnya.

Terkait penambahan atau pengubahan yang kemungkinan bakal terjadi, Yandri mengatakan hal itu bakal dibahas dan didiskusikan pemerintah atau anggota baleg.

"Kan ada sinkronisasi, kita tunggu saja. Tapi intinya kita hormati putusan MK. Saking hormatnya, kita bahas pada hari ini sesegera mungkin sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan pilkada itu bisa terang benderang," katanya.

Yandri menegaskan putusan MK secara otomatis bisa berlaku. Akan tetapi, menurutnya, DPR masih memiliki waktu untuk menyadur putusan itu hingga tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

"Sehingga bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk membuat PKPU yang baru dan itu bisa jelaskan detail sehingga tidak debatable," ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: