Mendagri Bantah Raker RUU Pilkada Diagendakan Mendadak, Begini Penjelasannya

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:04 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (BeritaNasional/Elvis).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa agenda rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan tidaklah mendadak alis sudah terjadwal sebelumnya.

Sehingga, kata Tito, rapat tersebut bukanlah merespons putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dia bilang revisi Undang-Undang Pilkada bukanlah hal baru atau karena adanya putusan MK.

“Mengenai RUU Pilkada sebetulnya bukan hal baru, tapi inisiatif DPR RI yang mengirim surat oleh Ketua DPR kepada pemerintah tanggal 21 November 2023. Kemudian ada beberapa usulan revisi saat itu,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Disebutkan Tito, dirinya menerima undangan dari tanggal 20 Agustus 2024. Maka dari itulah dia menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Baleg DPR RI.

Sesuai undangan yang kami terima 20 Agustus untuk raker tentang RUU Pilkada, otomatis dari DPR mengundang kita, pemerintah, kita hormati. DPD juga kalau undang kita hadir, lembaga tinggi lain juga kita hadir karena itu etika kenegaraan,” jelas Tito.

Lebih jauh, Tito mengatakan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menkumham dan Menteri Keuangan melakukan pembahasan internal.

“Pemerintah kemudian menunjuk 3 menteri, Mendagri, Menkumham, Menkeu mewakili pemerintah untuk bahas. Kami sudah lakukan pembahasan internal pemerintah panitia antar-kementerian termasuk mengundang Bawaslu, KPU, DKPP dan saat itu kita sedang menyusun DIM yang jumlahnya 496 meliputi 42 pasal, 12 usulan baru pemerintah, 30 usulan baru dari DPR,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: