Pakai Kemeja Kuning, Jokowi Disambut Riuh saat Penutupan Munas Golkar
BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo menghadiri Penutupan Munas Partai Golkar di JCC, Rabu (21/8/2024). Jokowi terlihat mengenakan kemeja berwarna kuning khas Partai Golkar
Pantauan di lokasi, Jokowi memasuki ruangan Munas sekitar pukul 19.30 WIB. Jokowi terlihat ditemani Ketua Umum Golkar 2024-2029 Bahlil Lahadalia dan Presiden terpilih sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Sementara, lebih dulu Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi dengan mengenakan pakaian batik.
Jokowi kemudian bersalaman dengan sejumlah elite Golkar. Kehadiran Jokowi yang mengenakan pakaian serba kuning membuat riuh seluruh kader Golkar yang hadir.
Sementara itu, sudah terlihat beberapa ketua umum partai seperti Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu serta Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono.
Sebelumnya, tengah beredar isu bahwa Presiden Jokowi akan bergabung dengan Partai Golkar. Jokowi disebut-sebut akan menempati jabatan ketua dewan pembina.
Bahlil mengaku sudah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo terkait isu akan menjadi ketua dewan pembina Partai Golkar. Dalam diskusi itu, tidak ada disampaikan keinginan Jokowi menjadi ketua dewan pembina.
"Jadi nggak ada sampai urusan pak Presiden Jokowi mau jadi ketua dewan pembina itu sampai dengan hari ini nggak ada, ya. Saya berdiskusi kok, nggak ada. Jadi nggak benar itu," kata Bahlil saat Munas di JCC, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tapi, Bahlil tak masalah asumsi itu bermunculan. Ia berpendapat, hal tersebut paten kalau sampai terjadi.
"Kan bukan kita yang mau tapi kalau kalian doa begitu terus doanya diijabah oleh Allah, kalau jadi paten barang itu kan," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu