Gerindra: Pembahasan RUU Pilkada Digelar Terbuka
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada sudah dilakukan secara terbuka. Seluruh rakyat bisa menyaksikan dan mengikuti prosesnya.
"Semua pembahasan dilakukan dengan terbuka dan semua rakyat mengikuti," kata Muzani di JCC, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
DPR, menurut Muzani, sudah menggunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat undang-undang dengan baik. DPR juga telah mengakomodir isi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Sehingga apa yang telah diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah dilaksanakan setelah membaca, menyimak mendengar dari keputusan MK," katanya.
"Karena itu pembahasan Baleg hari ini adalah bagian dari rangkaian putusan MK yang kemarin telah memutuskan itu. Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki oleh DPR," tegas wakil ketua MPR ini
Baleg DPR telah menyepakati RUU Pilkada untuk segera diambil keputusan menjadi undang-undang di rapat paripurna.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada akan dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar besok, Kamis (22/8/2024).
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya, Insya Allah besok. Nanti disahkan di paripurna RUU ini," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, Baleg sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini karena berdasarkan keputusan Bamus akan disahkan dalam paripurna terdekat.
Terkait waktu, Awiek belum bisa memberi jawaban lantaran pihaknya sedang menunggu konfirmasi.
"Jamnya nanti kami cek lagi ya karena kami juga belum terkonfirmasi. Suratnya nanti mungkin," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu