Ada Demo di 2 Lokasi Ini, Pengendara Cari Rute Alternatif

Oleh: Imantoko Kurniadi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:06 WIB
Ilustrasi aksi Demo di Jakarta. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi aksi Demo di Jakarta. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Para pengendara kendaraan bermotor di Jakarta diimbau untuk menghindari beberapa ruas jalan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Hal ini dikarenakan akan berlangsung aksi demonstrasi yang melibatkan buruh dan mahasiswa di Gedung DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK). Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk menghindari kedua lokasi tersebut demi kelancaran lalu lintas.

Aksi unjuk rasa tersebut diperkirakan akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi TMC.

"Pada Kamis, 22 Agustus 2024, diimbau untuk menghindari arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) karena akan ada kegiatan masyarakat," tulis tmncpoldametro.

Latar belakang aksi masyarakat, dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan signifikan yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa ambang batas untuk pencalonan kepala daerah oleh partai politik harus disamakan dengan ambang batas untuk calon independen, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Sebelumnya, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik adalah 25 persen dari perolehan suara atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.

Keputusan MK ini mendapat perhatian luas karena berpotensi mengubah lanskap politik. Tidak lama setelah putusan MK tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah segera merespons dengan melakukan revisi terhadap UU Pilkada.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR menyetujui revisi yang memodifikasi ketentuan ambang batas tersebut. Dalam revisi ini, pelonggaran ambang batas pencalonan hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen dari kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.

Revisi ini memicu kontroversi dan telah mengakibatkan aksi massa yang direncanakan berlangsung hari ini, setelah sebelumnya viral di media sosial dengan gambar "Peringatan Darurat" yang menampilkan lambang Garuda berlatar belakang biru gelap.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: