4 Fakta Persidangan Helena Lim dalam Kasus Penyalahgunaan IUP PT Timah

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim. (Berita Nasional.Com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim. (Berita Nasional.Com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Helena Lim telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun pada Rabu (21/8/2024).

Saat mengikuti sidang perdana dan mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Helena Lim tampil dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Berikut adalah fakta-fakta persidangan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan IUP yang menyeret nama crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut:

1. Sarana Money Changer untuk Menampung Uang Korupsi

Jaksa menyatakan bahwa Helena Lim menyediakan fasilitas perusahaan money changer miliknya untuk menampung uang hasil korupsi dari pengelolaan timah yang diperoleh oleh pengusaha Harvey Moeis.

“Terdakwa Helena menyediakan sarana bagi Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, untuk menampung uang sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkap Jaksa.

2. Peran Helena Lim dalam Modus CSR

Helena Lim berperan dalam menampung uang hasil korupsi timah dari Harvey Moeis melalui perusahaan money changer miliknya dengan kedok CSR.

“Terdakwa Helena memberikan fasilitas kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, menggunakan PT Quantum Skyline Exchange miliknya untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang seolah-olah merupakan dana CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," jelas Jaksa.

3. Keuntungan Rp 900 Juta dari Penyalahgunaan IUP PT Timah

Helena Lim diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 900 juta dari transaksi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Atas penukaran uang yang dilakukan oleh Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan sekitar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," kata Jaksa.

4. Pemusnahan Bukti Transaksi oleh Helena Lim

Jaksa mengungkapkan bahwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dengan sengaja memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

"Terdakwa Helena sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga, dan Rosalina (PT Tinindo Internusa)," ujar Jaksa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: