Ammar Zoni Jadi Penampung Narkoba yang Diselundupkan ke Rutan Salemba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:47 WIB
Ilustrasi rutan. (Foto/pixabay)
Ilustrasi rutan. (Foto/pixabay)

BeritaNasional.com - Artis Ammar Zoni harus kembali mendekam lebih lama di balik jeruji besi penjara setelah terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Salemba tempat dirinya menjalani masa tahanan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Fatah Chotib Uddin mengatakan, selain Ammar, dari kasus ini, terdapat lima tersangka lain. Yakni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR selaku penerima barang haram tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung kepada wartawan pada Kamis (9/10/2025).

Selama menjalankan aksinya, Ammar dan tersangka lain turut berkomunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi untuk memuluskan setiap transaksi narkoba yang masuk rutan.

Ammar berperan sebagai penampung sabu-sabu sampai tembakau sintetis yang dikirim dari luar rutan. Setelah itu, barang haram tersebut dibagikan kepada para tersangka yang memang telah memesan.

"Peran masing-masing tersangka, yaitu tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ungkapnya.

“Kemudian, tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," tuturnya.

Atas aktivitas mencurigakan Ammar dan para tersangka, akhirnya pihak rutan yang menaruh rasa curiga langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, pihak rutan mendapati barang bukti narkoba dari kamar para tersangka.

“Mereka semua lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membenarkan telah menangkap seorang artis terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika. Artis yang ditangkap adalah Ammar Zoni yang pernah terseret dalam kasus narkotika.

“Iya, Ammar Zoni,” ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi pada Rabu (13/12/2024) lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Sampai akhirnya, vonis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ammar yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ini bukan pertama kali Ammar Zoni ditangkap terkait narkoba. Pada 7 Juli 2017, Ammar Zoni ditangkap polisi di rumahnya. Dia dinyatakan positif menggunakan sabu dan ganja.

Pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Lagi-lagi, mantan suami Irish Bella itu terkonfirmasi mengonsumsi narkoba.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: