Dasco Soal RUU Pilkada: Lebih Baik Tidak Disahkan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:31 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merasa RUU Pilkada tidak perlu disahkan pada hari ini karena rapat paripurna (rapur) DPR RI tak bisa terlaksana.

Ia mengatakan rapur terdekat bakal jatuh pada Selasa (27/8/2024). Menurutnya, pengesahan RUU Pilkada tak memungkinkan karena sudah masuk masa pendaftaran calon kepala daerah.

Lebih lanjut Dasco menyatakan bahwa Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

"Kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).

Sesuai aturan, Dasco mengatakan rapat paripurna DPR hanya dilaksanakan pada Selasa atau Kamis kecuali untuk UU yang sudah diagendakan jauh hari.

"Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan, Badan Musyawarah (BAMUS), dan pengagendaan dalam rapat paripurna terdekat," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa rapur terdekat bakal dilaksanakan pada hari pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga DPR tidak bisa mengesahkan RUU Pilkada pada masa pendaftaran.

"Kalaupun mau dilaksanakan, itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masuk masa pendaftaran," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: