Disetujui DPR, KPU dan Kemenkumham Lakukan Harmonisasi Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:45 WIB
KPU melakukan harmonisasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada (Beritanasional/Elvis)
KPU melakukan harmonisasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan harmonisasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada dengan mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Minggu (25/8/2024) siang.

Harmonisasi ini dilakukan usai DPR memberikan sinyal positif dengan mengesahkan revisi PKPU Pilkada sesuai putusan MK.

"Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Kumham dan akan segera diundangkan. Setelah itu kita sampaikan ke publik," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.

"Tapi yang pasti seluruh usulan yang kami sampaikan sebagaimana kita ambil langsung dari putusan MK, baik pertimbangan untuk yang (putusan) 70 dan juga ammar di nomor 60 secara keseluruhan kita sampaikan kita ambil dan diterima di forum konsultasi," tambah Afif.

Adapun pasal-pasal PKPU yang terdampak usai putusan MK ini adalah Pasal 11, 13, 15, 95, 99, 135, dan 139.

"Inilah mekanisme yang memang kita tempuh sebagaimana pengaturan-pengaturan PKPU sebelumnya. Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," tegas Afif.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pihaknya bakal segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah disetujui DPR untuk mengakomidir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Supratman mengatakan, ia langsung mengharmonisasi putusan MK dengan PKPU pada Minggu (25/8/2024) hari ini usai melakukan rapat kerja bersama DPR.

"Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kita undangkan," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.

Bahkan, Supratman membuka peluang PKPU ini diundangkan hari ini. Asalkan, seluruh pembahasan telah rampung dilakukan.

"Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini. Ini lagi langsung rapat by Zoom untuk harmonisasinya," ujar Supratman.

"Dan hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk. Untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," tambahnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: