Pemerintah Segera Undangkan PKPU yang Akomodir Putusan 60 dan 70 MK

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas PKPU Pilkada 2024. BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas PKPU Pilkada 2024. BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah disetujui DPR untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Supratman mengatakan bahwa ia akan langsung mengharmonisasi putusan MK dengan PKPU pada Minggu, 25 Agustus 2024, setelah melakukan rapat kerja bersama DPR.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kita undangkan,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.

Supratman juga membuka peluang untuk mengundangkan PKPU tersebut hari ini, asalkan seluruh pembahasan telah rampung dilakukan.

“Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini. Ini sedang rapat via Zoom untuk harmonisasinya,” ujar Supratman.

“Dan hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah menghubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Hal ini dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu, 25 Agustus 2024, pagi.

“Sudah mengakomodasi, tidak kurang dan tidak lebih dari keputusan MK. Apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” ujar Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, dalam RDP di Komisi II.

Dalam rapat tersebut, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan PKPU tersebut. Setelah itu, Doli juga meminta persetujuan dari para peserta rapat yang hadir.

“Setuju,” jawab peserta sidang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: