DPR Sahkan Revisi PKPU Sesuai Putusan MK: Tak Ada Lagi Keraguan di Masyarakat
BeritaNasional.com - DPR telah mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (25/8/2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar aspirasi masyarakat yang menginginkan agar Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan putusan nomor 60 dan 70 MK.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kemungkinan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada November mendatang.
"Jadi, saya menegaskan kembali bahwa kami sudah memenuhi janji kami. Tidak ada lagi keraguan di masyarakat Indonesia," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.
Doli menambahkan bahwa DPR juga telah mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk terlibat dalam pengesahan revisi PKPU ini. Tujuannya adalah agar PKPU yang akan diubah dapat segera diundangkan.
"Ini adalah kali pertama kita mengundang Menteri Hukum dan HAM dalam pembahasan PKPU. Kami ingin memastikan bahwa setelah keputusan politik dalam rapat konsultasi ini, Pak Menteri segera memproses dan mengundangkan peraturan ini," jelas Doli.
"Insya Allah, tidak akan ada lagi keraguan, tidak ada lagi prasangka, dan tidak ada lagi spekulasi. Kami sudah memiliki peraturan yang lengkap mengenai pencalonan dan Pilkada 2024," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (25/8/2024) pagi.
"Peraturan ini sudah mengakomodasi seluruh keputusan MK tanpa kekurangan atau kelebihan. Apakah kita bisa menyetujui ini? Kita setujui," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam RDP di Komisi II.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu