Mahfud MD Sebut Pencalonan Dharma-Kun di Pilgub Jakarta Bisa Batal, Kenapa?

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:11 WIB
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (Foto/KPU DKI).
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (Foto/KPU DKI).

BeritaNasional.com - Eks Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dapat menyatakan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 tidak sah.

Mahfud menjelaskan, hal ini dapat terjadi jikalau Dharma-Kun mangkir panggilan Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta selama tiga kali.

"Jika sudah dipanggil tiga kali, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak hadir, Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum," kata Mahfud dalam akun resmi X-nya @mohmahfudmd, dilihat Selasa (27/8/2024).

Setelah pencalonannya dianggap tidak sah, laporan tersebut bisa dibawa ke kepolisian atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), ITE, dan KUHP.

"Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dan lain-lain," tambah Mahfud.

Seperti yang diketahui, Dharma-Kun sudah mangkir dua kali dalam pemeriksaan Gakkumdu Bawaslu DKI terkait pencatutan NIK. Panggilan ketiga pun telah dilayangkan Bawaslu pada Minggu (25/8/2024) lalu.

"Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil Dharma dan Kun sebanyak dua kali. Namun tidak hadir," kata Benny dalam keterangan resminya, Minggu (25/8/2024).

Benny berujar, pihak Dharma-Kun sempat hadir pada Jumat lalu. Namun, kehadirannya diwakili oleh pengacara.

"Jumat dihadiri pengacara. Jadi belum pernah hadir di Gakkumdu," ujar Benny.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: