Kemenkumham Sudah Terima Pengajuan Pengesahan SK Kepengurusan Golkar dan PKB

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Oke Atmaja)
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan yang baru. Namun Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan pengesahan. Sementara PAN yang sudah melakukan Kongres belum menyerahkan SK kepengurusan yang baru.

"Yang kita sudah terima ya per hari ini sudah ada beberapa ya, partai Garuda, kemudian Partai KASIH, kemudian Partai Golkar, kemudian juga Partai Kebangkitan Bangsa. PAN per hari ini belum ya, belum menyerahkan kepada kita untuk pengesahan, juga partai Hanura tadi masuk," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pengkajian terhadap SK kepengurusan tersebut. Supratman yakin bisa disahkan dalam waktu singkat.

"Sementara beberapa yang lain itu belum kita masih sementara dalam pengkajian dalam administrasi hukum umum (AHU) Dirjen AHU, mudah-mudahan dalam waktu singkat kalau tidak ada masalah ya kita, itu kan hanya pengesahan saja, toh juga menyangkut soal substansi dan keabsahan muktamar ataupun munas ataupun kongres itu berada di tangan partai," jelas Supratman.

Kementerian Hukum dan HAM memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pengesahan. Tetapi, Supratman jamin bisa selesai dalam waktu yang singkat. Apalagi partai-partai seperti Golkar sudah tidak ada masalah dalam surat keputusan yang diserahkan, sehingga bisa disahkan.

"Kalau kita, kalau itu kan ada waktunya 14 hari, tapi buat saya, kalau bisa selesai dalam sehari, kita selesain dalam sehari, gitu ngapain kita tahan kalau itu sudah sah," kata politikus Gerindra ini.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: