Hati-hati Tilang Elektronik, Berikut Jenis Pelanggaran yang Menjadi Target ETLE

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Rabu, 04 September 2024 | 07:34 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . (BeritaNasional/Elvis).
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sebuah sistem yang diterapkan penegak hukum untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara.

Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas bisa dikenakan tilang tanpa ditangkap oleh petugas, namun dideteksi oleh kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE guna mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi. Berikut jenis pelanggaran target ETLE

-Pelanggaran ganjil-genap

-Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

-Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

-Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)

-Menerobos lampu merah

-Melawan arus (ETLE Mobile)

-Tidak menggunakan helm

-Tidak menggunakan sabuk keselamatan

-Menggunakan ponsel saat berkendara

-Berboncengan lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)

-Menggunakan plat nomor palsu (ETLE Mobile)

-Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: