Panduan Lengkap Membeli e-Meterai di Kantor Pos dan Melalui Aplikasi Pospay

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 05 September 2024 | 00:01 WIB
Cara Membeli e-Meterai. (BeritaNasional/doc. Pos Indonesia)
Cara Membeli e-Meterai. (BeritaNasional/doc. Pos Indonesia)

BeritaNasional.com -  Jika Anda membutuhkan e-Meterai untuk berbagai keperluan, kini pembelian e-Meterai bisa dilakukan dengan cepat dan mudah baik di Kantor Pos maupun melalui aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah praktis yang dapat Anda ikuti:

Cara Membeli e-Meterai di Kantor Pos

Membeli e-Meterai di Kantor Pos merupakan solusi praktis bagi Anda yang ingin bertransaksi secara langsung. Berikut panduannya:

- Kunjungi Kantor Pos Terdekat: Datangi Kantor Pos yang paling dekat dengan lokasi Anda.

- Informasikan Keperluan Anda: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membeli e-Meterai.

- Lakukan Pembayaran: Bayar sesuai dengan jumlah e-Meterai yang dibutuhkan.

- Dapatkan e-Meterai: Setelah pembayaran selesai, e-Meterai akan langsung Anda terima dan siap untuk digunakan.

Cara Membeli e-Meterai Melalui Aplikasi Pospay

Selain di Kantor Pos, Anda juga bisa membeli e-Meterai secara online melalui aplikasi Pospay. Berikut cara melakukannya:

- Unduh dan Instal Aplikasi Pospay: Pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi Pospay di smartphone Anda.

- Buka Aplikasi dan Login: Masuk ke akun Pospay Anda. Jika belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu.

- Pilih Menu Pembelian e-Meterai: Di halaman utama aplikasi, pilih opsi pembelian e-Meterai.

- Pilih Jumlah dan Nominal e-Meterai: Tentukan jumlah e-Meterai yang Anda perlukan beserta nominalnya.

- Lakukan Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang tersedia dan selesaikan transaksi.

- Terima e-Meterai: Setelah pembayaran berhasil, e-Meterai akan dikirim ke akun Anda dan siap digunakan.

Dengan membeli e-Meterai di Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay, Anda dapat menikmati kemudahan dalam bertransaksi. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah di atas agar mendapatkan e-Meterai yang sah dan terverifikasi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: