Kabar Baik, Peruri Umumkan Layanan E-Meterai Sudah Bisa Diakses Kembali
BeritaNasional.com - Perum Peruri mengumumkan layanan meterai elektronik (e-meterai) untuk kebutuhan pendaftaran CASN 2024 dapat diakses kembali. Sebelumnya, layanan e-meterai sempat tidak bisa diakses.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Head of Corporate Secretary Adi Sunardi.
"Dengan ini, Peruri menyampaikan bahwa layanan meterai elektronik untuk CASN 2024 sudah dapat diakses kembali," ujarnya yang dikutip dari Antara di Jakarta pada Kamis (5/9/2024).
Demi menjaga kelancaran sistem dan antrean layanan, PERURI melakukan langkah-langkah prioritas layanan sebagai berikut:
1. Penyelesaian antrian pembubuhan (stamping) yang sudah dalam proses.
2. Pembaharuan kuota untuk akun yang sudah berhasil melakukan pembayaran.
Sementara itu, layanan pembelian kuota dan registrasi akun baru akan dilakukan pembukaan akses layanan secara berkala dengan mempertimbangkan beban antrean yang sedang berlangsung.
Peruri menjamin bahwa kuota e-meterai yang sudah dibeli tidak akan hilang dan akan kembali secara bertahap.
Meterai elektronik yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital yang membutuhkan pembubuhan e-meterai dan tidak memiliki masa kadaluarsa.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pendaftaran CASN 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024 (selain formasi pada Kemendikbudristek dan Kemenag).
Peruri mengimbau kepada pelamar CASN 2024 agar memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya.
Peruri berkomitmen memastikan ketersediaan e-meterai bagi semua pelamar CASN.
Jika memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut terkait penggunaan meterai elektronik dalam proses pendaftaran CASN 2024, dapat menghubungi helpdesk melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.
Selain pada website https://meterai-elektronik.com/, pembelian e-meterai saat ini juga sudah dapat dilakukan kembali pada reseller berikut:
1. https://skillacademy.com/e-meterai
2. https://emeterai.posfin.id/
5 bulan yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu