Dewas KPK Jawab Kritikan Ghufron Terhadap Pasal 23 Perdewas KPK: Ini Masalah Etika

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 07 September 2024 | 12:05 WIB
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Panggabean. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Panggabean. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menyoroti Wakil Ketua KPK,  Nurul Ghufron yang menilai ada kekeliruan dalam peraturan Dewas (perdewas).

Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 23 Perdewas tentang masa kedaluwarsa perkara etik yang hanya bisa ditangani Dewas KPK dalam waktu satu tahun setelah kejadian.

"Jadi, peraturan Dewan Pengawas itu tidak ada yang salah, tidak ada yang keliru. Termasuk ketentuan mengenai kedaluwarsa Pasal 23 yang dipersoalkan itu," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Ia menegaskan tidak ada kekeliruan karena hal tersebut bisa berdampak pada pandangan insan KPK sehingga menganggap perdewas bertentangan dengan undang-undang.

"Itu perlu saya jelaskan. Kenapa? Supaya jangan ada yang bertanya-tanya. Karena sampai sekarang saya khawatir, pegawai KPK dan insan KPK ini terpengaruh," tuturnya.

"Seolah-olah, isi peraturan Dewas KPK itu bertentangan dengan undang-undang. Ini bahaya. Tidak ada itu. Ini masalah etika," imbuhnya.

Menurut Tumpak, seharusnya Ghufron tidak mengkritisi perdewas sebagai pimpinan KPK, "Nah, ini seorang pimpinan KPK mengkritisi Perdewas yang dibuat oleh Dewan Pengawas KPK juga. Harusnya tidak demikian," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: