Ini Penyebab Munculnya Sengketa Pilkada

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 07 September 2024 | 19:30 WIB
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya (Beritanasional/Lydia)
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengungkapkan adanya potensi sengketa Pilkada saat penetapan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan, sengketa akan muncul jika ada bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada tanggal 22 nanti, 22 September pada saat penetapan pasangan calon, itu ada kemungkinan juga kalau misalnya ada pasangan calon yang dinyatakan TMS. Maka terbuka potensi penyelesaian sengketa proses," kata Reki kepada Beritanasional.com, Sabtu (7/9/2024).

Reki menjelaskan, bakal pasangan calon itu dinyatakan TMS jikalau persyaratan administratifnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kalau syarat-syarat administratifnya tidak terpenuhi bisa TMS dia. Kalau kemarin kan di rapat penyampaian (persyaratan dokumen) di tanggal 5 kemarin itu masih statusnya BMS," jelas Reki.

"Dokumen-dokumen itu masih statusnya BMS. Nah nanti di tanggal 13-14 itu kemungkinan akan divonis TMS kalau memang belum diperbaiki," tambah Reki.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Wahyu Dinata mengungkapkan, syarat administrasi tiga pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta belum memenuhi syarat.

Wahyu mengatakan, kekurangan syarat administrasi itu berupa kekurangan surat pailit, belum menyampaikan laporan pajak, atau salah warna latar belakang foto.

"KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," kata Wahyu di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

Wahyu berujar, ketiga pasangan calon diberikan waktu untuk membetulkan syarat administrasi mulai 6-8 September 2024. Wahyu meyakini tim ketiga paslon telah mengetahui kekurangan atau kesalahan masing-masing syarat administrasi. 

"Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu," ujar Wahyu.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: