Prabowo Undang Anwar Ibrahim Datang ke Pelantikannya
BeritaNasional.com - Menteri Pertahanan RI sekaligus presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto menemui Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim, di Malaysia, Sabtu (7/9/2024). Kedua tokoh ini dikenal telah bersahabat sejak lama.
Pertemuan antara Prabowo dan Anwar ini digelar setelah sebelumnya Prabowo bertemu dengan Raja Malaysia Sultan Ibrahim.
Prabowo dan Anwar pada kesempatan itu berbincang tentang komitmen kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia yang akan terus berkesinambungan berjalan ke depannya dengan baik.
“Terima kasih atas diskusi yang konstruktif hari ini. Saya menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk bersama-sama menciptakan hubungan bilateral pertahanan yang harmonis dan saling menguntungkan bagi kedua negara,” ujar Prabowo.
Prabowo juga pada kesempatan itu mengundang secara langsung Anwar untuk hadir pada pelantikannya sebagai presiden Indonesia Oktober mendatang.
Anwar, di sisi lain, mengungkapkan kebahagiaannya dapat bertemu dengan sahabat lamanya itu, sekaligus mengungkapkan kebahagiaannya atas terpilihnya Prabowo sebagai presiden RI.
“Ketemu sahabat karib saya, Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto. Saya turut berbesar hati menerima undangan beliau ke majlis pelantikan Presiden Indonesia yang akan diadakan pada 20 Oktober 2024 di Jakarta,” tulis caption @anwaribrahim_my dalam laman resmi Instagramnya.
Adapun, perihal hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia, ia pun berkomitmen akan semakin memperkuat dalam kerja sama kedua negara.
“Yang terpenting adalah komitmen kita untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara yang bersaudara. Kita juga menekankan komitmen kita untuk menjamin dan memperkuat kerja sama regional ASEAN," kata Anwar.
4 bulan yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
POLITIK | 13 jam yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu