Pelamar CPNS 2024 Tembus 3,2 Juta!

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Senin, 09 September 2024 | 08:31 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto/KemenpanRB).
Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto/KemenpanRB).

BeritaNasional.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 hingga Selasa, 10 September 2024. Tercatat sudah ada 3,2 juta pelamar CPNS.

Merujuk data yang dilansir dari akun X BKN @BKNgoid yang dikeluarkan hingga tanggal 6 September setidaknya sudah ada 3.279.427 pelamar CPNS.

Merek mendaftarkan diri melalui akun CPNS di laman resmi BKN. Dari total tersebut, sudah ada 1.535.206 pelamar yang submit berkas pendaftaraan. 

Lalu ada 827.973 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 145.885 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Cek perkembangannya hari ini dan pastikan segera akhiri pendaftaran setelah submit seluruh persyaratan,” tulis BKN.

Sebelumnya Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024. Sebelumnya, pendaftaran CPNS akan berakhir pada tanggal 6 September 2024.

Kabar perpanjangan pendaftaran CPNS ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya pada hari ini, Kamis (5/9/2024).  

"Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal," tulis BKN.

BKN melalui surat nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, akan diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024 Pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan ini karena para peserta mengalami kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai elektronik atau e-meterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal, menjadi faktor utama penyesuaian jadwal dilakukan. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: