Vonis Syahrul Yasin Limpo Naik Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hukuman SYL diperberat lantaran tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahannya karena melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Ketua Majelis, Artha Theresia, menegaskan bahwa SYL merupakan sosok yang sudah diberi kepercayaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seharusnya memberi contoh yang baik.
“Semestinya dapat memberi contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Majelis Artha di PT DKI, Selasa (10/9/204).
Artha menekankan bahwa SYL seharusnya memberikan contoh kepada bawahannya, terutama dalam penggunaan anggaran.
“Utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa perbuatan SYL bertentangan dengan contoh yang seharusnya diberikan seorang atasan kepada bawahannya.
“Akan tetapi, sebaliknya, perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya, yakni para pejabat eselon I,” kata dia.
“Untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu