Hukuman SYL Diperberat, Uang Pengganti Naik Drastis Menjadi Rp 44,2 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 September 2024 | 16:20 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Uang pengganti yang semula ditetapkan sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) kini naik menjadi Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di PT DKI Jakarta pada Selasa (10/9/2024).

Artha menegaskan bahwa SYL harus membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, harta benda SYL dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum SYL membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu saja.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: