Revisi UU Wantimpres: Jumlah Anggota Dapat Diatur oleh Presiden
BeritaNasional.com - Presiden diberikan kewenangan untuk mengatur jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan efektivitas pemerintahan.
Hal ini merupakan salah satu poin dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Jika presiden memerlukan 15 anggota, maka silakan. Nama efektivitas pemerintahan tentu merupakan ukuran yang mutlak dimiliki oleh presiden sebagai pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dalam draf revisi UU Wantimpres, tidak ada penjelasan mengenai batasan jumlah anggota Wantimpres. Sebelumnya, UU yang lama membatasi jumlah anggota hingga sembilan orang.
"Tidak ada batasan jumlah. Dalam rapat yang telah dilakukan, angka sembilan tersebut kita hapus. Sekarang, dalam penyusunan dan pembahasan, tidak ada pembatasan mengenai jumlah anggota," kata politikus yang akrab disapa Awiek.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Pengambilan keputusan tingkat pertama telah dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat pengambilan keputusan tersebut, seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU Wantimpres untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
"Setelah mendengarkan pendapat dan pandangan dari semua fraksi, sembilan fraksi telah menyatakan setuju," ujar Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto.
"Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat mengenai apakah hasil pembahasan Revisi UU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.
"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu