Besok DPRD Tentukan 3 Nama Pj Gubernur 2024, Heru Budi: Saya Enggak Bisa Intervensi

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 10 September 2024 | 20:35 WIB
Suasana sidang di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Lydia)
Suasana sidang di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan DPRD untuk menentukan sosok kandidat yang bakal menjabat sebagai penjabat (Pj) usai masa jabatannya habis pada 17 Oktober 2024.

Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat penentuan tiga kandidat calon Pj Gubernur pada Rabu (11/9/2024). 

Tiga nama ini akan disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dirumuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya terserah. Saya kan enggak bisa intervensi apa-apa, ya terserah beliau-beliau yang terhormat saja," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (10/9/2024).

Meski demikian, Heru berterima kasih jika ada partai politik yang masih menginginkannya menjabat Pj gubernur.

"Digarisbawahi, di-bold, tulis yang besar, saya terima kasih kepada teman-teman dewan yang telah memproses ini, tetapi sekali lagi saya serahkan kepada beliau-beliau yang terhormat," ujar Heru.

Sebelumnya, DPRD DKI akan menggelar rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang baru untuk menggantikan Heru Budi Hartono pada Rabu (11/9/2024).

Berdasarkan undangan yang diterima Beritanasional.com, rapat ini beragendakan pembahasan dan penetapan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta. 

"Dengan ini, kami mengharapkan kehadiran Saudara dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024," tulis surat tersebut yang dilihat pada Jumat (6/9/2024).

Secara terpisah, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani membenarkan bahwa legislator Kebon Sirih segera merumuskan tiga nama kandidat calon pengganti Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur.

Achmad Yani mengatakan pengajuan nama-nama dari DPRD ini karena masa jabatan Heru telah habis. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur masa jabatan Pj hanya maksimal dua tahun.

"Ya (DPRD segera menentukan kandidat Pj baru). (Alasannya karena) masa jabatannya habis," kata Achmad Yani ketika dihubungi Beritanasional.com.

Achmad Yani menjelaskan, setiap fraksi akan mengusulkan tiga nama ke pimpinan DPRD. Setelah itu, akan dipilih tiga nama yang paling banyak diusulkan oleh partai politik itu.

Barulah tiga nama itu akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji dan dirumuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) siapa Pj yang layak memimpin Jakarta sampai gubernur baru dilantik.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: