Memahami Makna Rotator dan Sirene, Begini Aturan dan Penggunaannya Menurut UU LLAJ

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 12 September 2024 | 00:13 WIB
Makna rotator dan sirene pada kendaraan dinas, penjelasan dan aturan penggunaannya. (BeritaNasional/Doc. Humas Polri)
Makna rotator dan sirene pada kendaraan dinas, penjelasan dan aturan penggunaannya. (BeritaNasional/Doc. Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator dan sirene pada kendaraan dinas, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis-jenis rotator serta aturan penggunaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Undang-undang ini mengatur penggunaan lampu isyarat untuk kendaraan dinas dalam konteks pengawalan resmi atau situasi darurat, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

Tujuan Penggunaan Rotator dan Sirene

Pengaturan penggunaan lampu rotator dan sirene bertujuan untuk memastikan ketertiban dan keamanan lalu lintas, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjaga kewibawaan lembaga, serta menegakkan prinsip kesetaraan hukum. Berikut adalah makna dari berbagai warna lampu rotator yang sering digunakan:

- Merah: Biasanya digunakan untuk menandakan bahaya atau keadaan darurat. Warna merah menunjukkan situasi yang memerlukan penanganan segera, sehingga kendaraan lain diharapkan memberi jalan.

- Biru: Umumnya digunakan oleh kendaraan kepolisian, pengawalan pejabat, atau kendaraan dinas lain yang memerlukan akses cepat dan prioritas di jalan raya.

- Kuning: Digunakan oleh kendaraan yang melakukan perbaikan jalan, pengawasan lalu lintas, atau kendaraan operasional lain yang beroperasi di jalan. Warna kuning memberikan peringatan kepada pengguna jalan untuk berhati-hati dan mengurangi kecepatan.

Putih: Sering dipadukan dengan warna lain untuk memberikan sinyal yang lebih spesifik. Contohnya, kombinasi biru dan putih digunakan pada kendaraan pengawalan.

Pentingnya Mematuhi Aturan

Penyalahgunaan lampu rotator dan sirene dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan dapat dikenakan sanksi hukum. Memahami dan mematuhi aturan penggunaan lampu isyarat ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan teratur.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: