Dasco Ungkap Situs Palsu Catut Gerindra: Kami Pastikan Akun Itu Bukan dari Kami
BeritaNasional.com - Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa situs gerindra.org bukan milik Partai Gerindra. Situs tersebut mempublikasikan artikel mengenai akun Kaskus 'Fufufafa'.
Sebelumnya, akun yang diduga mengolok-olok Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto, disinyalir milik Wakil Presiden terpilih 2024, Gibran Rakabuming Raka.
"Kemarin ramai soal akun yang disangkakan atas nama Mas Gibran. Hari ini muncul lagi atas nama Gerindra. Kami bisa pastikan akun itu bukan dari kami," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (13/9/2024).
Dasco mengatakan pihaknya sudah melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk ditindaklanjuti. Ia berharap tindak lanjut tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami telah melaporkan ke Kominfo dan instansi terkait untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan," tuturnya.
Menurutnya, Prabowo tidak campur tangan dalam urusan ini. Sejatinya, ia juga tidak terlalu memperhatikan soal Fufufafa maupun situs gerindra.org.
"Pak Prabowo tidak memikirkan hal-hal seperti itu, saya juga tidak terlalu mempermasalahkan. Namun, karena situs tersebut mengatasnamakan Gerindra, sebagai ketua harian saya harus mengambil langkah yang dianggap perlu," kata Dasco.
Dalam pantauan Merahputih.com pada Jumat (13/9/2024) pukul 17.00 WIB, situs gerindra.org masih beroperasi. Situs tersebut membagikan beberapa artikel mengenai akun Kaskus Fufufafa.
Situs tersebut banyak membagikan hal-hal terkait Fufufafa yang diduga milik Gibran dan mengolok-olok Prabowo, termasuk unggahan yang tidak pantas.
Selain itu, situs gerindra.org juga memberikan beberapa bukti terkait akun Fufufafa yang diduga dimiliki oleh anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu