Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi DINAR untuk Awasi Perusahaan

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 14 September 2024 | 22:30 WIB
Ilustrasi perusahaan (Foto/Pixabay)
Ilustrasi perusahaan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi yang diberi nama DINAR alias sistem data dan informasi norma ketenagakerjaan pada Jumat (13/9/2024) kemarin.

Aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode self assessment berbasis online.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, aplikasi DINAR ini merupakan upaya untuk mengatasi persoalan pengawasan ketenagakerjaan. 

"Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 300.000 perusahaan beroperasi di lima  kota dan satu kabupaten di Jakarta. Sedangkan tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai," kata Hari dalam sambutannya.

Hari menerangkan, aplikasi DINAR nantinya diwajibkan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta. Secara teknis operasional aplikasi akan tersambung dengan aplikasi perizinan milik PTSP.

"Hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan perusahaan," ucap Hari.

Menurut Hari, penilaian dalam aplikasi terbagi menjadi tiga kategori, yaitu merah, kuning, dan hijau. Perusahaan diwajibkan mengisi jawaban terhadap 230 pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi agar dapat menentukan kategori nilai.

Bila nilai jawaban mencapai lebih dari 80 persen, perusahaan akan masuk kategori hijau. Sebaliknya bila hanya mampu menjawab 20 persen akan masuk kategori merah. Pada tahap awal tindak lanjut penilain akan menyasar perusahaan yang masuk kategori merah.

"Kalau sudah dibina tapi tidak juga memperbaiki, artinya harus ditindak. Karena terkait dengan PTSP, tentunya dia tidak bisa memperpanjang izin," tegasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: