Segini Besaran Honor Petugas KPPS untuk Pilkada 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 17 September 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. (BeritaNasional/Harits Tryan).
Ilustrasi petugas KPPS. (BeritaNasional/Harits Tryan).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 pada Selasa (17/9/2024) hari ini. Secara total, dibutuhkan 3.045.554 orang petugas KPPS untuk Pilgub serentak ini.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU Parsadaan Harahap mengatakan, terdapat perbedaan honor petugas KPPS Pilkada 2024 dengan Pemilu lalu. 

"Memang ada sedikit perbedaan mengenai honor. Ini harus disampaikan agar semua masyarakat yang ikut proses ini bisa memahami bahwa honornya sedikit berbeda," kata Parsadaan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, lanjut Parsadaan, honor untuk Ketua KPPS di Pilkada 2024 adalah Rp900 ribu dan anggota KPPS Rp850 ribu.

Adapun pada Pemilu 2024 honor untuk ketua KPPS adalah Rp1,2 juta. Sementara untuk anggota KPPS adalah Rp1,1 juta.

Parsadaan berujar, perubahan ini disebabkan karena jumlah kotak suara di Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024. 

"Dibandingkan Pilkada sebelum itu, termasuk Pileg dan Pilpres 2019, kenaikannya signifikan karena sebelumnya ketua Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu," ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: