Anggota DPR 2019-2024 Akan Terima Penghargaan Akhir Masa Jabatan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 18 September 2024 | 18:56 WIB
Badan Legislasi DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Badan Legislasi DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Anggota DPR Periode 2019-2024 akan menerima tanda penghargaan di akhir masa jabatan. Hal ini berdasarkan rancangan peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati penyusunan rancangan peraturan tersebut.

Baleg nantinya mengambil keputusan tingkat pertama dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

"Apakah hasil penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan, setuju?" ujar Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto.

"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.

Wakil Ketua Baleg dan Ketua Panja Rancangan Peraturan Penghargaan, Willy Aditya, menjelaskan bahwa penghargaan untuk anggota dewan tersebut merupakan apresiasi atas kinerja para legislator.

Tanda penghargaan itu berupa piagam dan pin yang akan diberikan secara simbolik oleh pimpinan DPR kepada perwakilan anggota fraksi.

Seluruh anggota DPR yang menyelesaikan tugas selama satu periode, maupun yang tidak, akan mendapatkan penghargaan, kecuali jika legislator tersebut meninggal dunia atau terjerat kasus pidana.

"Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR RI yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaan, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik DPR RI, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana," jelas Willy.

Penghargaan juga akan diberikan kepada tenaga sistem pendukung, termasuk ASN DPR, Sekjen DPR, serta tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR dan fraksi.

"Penghargaan juga diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN DPR RI, Sekjen DPR RI, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR RI, serta tenaga ahli fraksi," kata Willy.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: