Prabowo Diberi Keleluasaan Realokasi Anggaran untuk Dukung Komposisi Kabinet

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 September 2024 | 20:05 WIB
Presiden Terpilih Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Presiden Terpilih Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - DPR dan pemerintah menyepakati Presiden Terpilih Prabowo Subianto diberi keleluasaan untuk realokasi APBN 2025 untuk kebutuhan kementerian dan lembaga baru.

Keleluasaan ini sekaligus mendukung Prabowo menyusun kabinet pemerintahan 2024-2029.

"Dalam rangka mendukung komposisi kabinet yang baru banggar dan pemerintah sepakat memberikan keleluasan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran K/L yang baru," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Prabowo memiliki kewenangan konstitusional dalam menyusun jumlah kementerian dan lembaga dalam pemerintahannya. Karena itu, Prabowo diberi keleluasaan untuk mengatur alokasi anggaran kementerian dan lembaga.

"Sebab, hal itu kewenangan konstitusional presiden dan Wapres terpilih untuk menyusun jumlah K/L dalam pemerintahannya," kata Said.

Prabowo diberi kewenangan penuh untuk menentukan jumlah kementerian pada pemerintahan mendatang. Jumlah kementerian tidak lagi dibatasi 34 karena perubahan UU Kementerian Negara.

Revisi UU Kementerian Negara itu sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Presiden diberi kewenangan menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: