KPK Tegaskan Tak Ada Konflik Internal untuk Umumkan Hasil Klarifikasi Kaesang Pangarep

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 September 2024 | 15:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya permasalahan internal terkait hasil telaah dugaan gratifikasi berbentuk fasilitas jet pribadi yang diterima Ketum PSI Kaesang Pangarep.

Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyoroti Ketua KPK Nawawi Pomolango yang melempar tugas kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

"Saya pikir tidak ada permasalahan di internal tentang siapa yang akan menyampaikan,” ujar Tessa kepada wartawan dikutip Rabu (25/9/2024).

Menurut Tessa, semua sudah menjadi keputusan apapun hasilnya nanti yang bakal diumumkan terkait gratifikasi tersebut.

“Tentunya apapun yang disampaikan itu sudah menjadi keputusan lembaga dan keputusan bersama," tuturnya.

Tessa mengatakan apa yang diucapkan Nawawi dan Pahala terkait pengumuman hasil gratifikasi sekadar masalah administratif saja.

"Apa yang disampaikan Pak Nawawi maupun Pak Pahala ini hanya masalah administratif saja. Nanti kita tunggu sama-sama pada waktunya hasil analisa dari Direktorat Gratifikasi,” kata dia.

Sebelumnya, Nawawi tak ingin mengumumkan hasil telaah KPK soal dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Ketum PSI Kaesang Pangarep.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pekerjaan Pahala karena acap kali menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi terkait jet pribadi kaesang sejak awal.

"Nggak ada perintah Pahala untuk pimpinan umumkan apa yang dia kerjakan. Biarkan apa yang dikerjakan Pak Pahala dia yang umumkan sendiri saja," ujar Nawawi di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Ia mengaku belum belum mendapatkan laporan hasil analisis tersebut. Dirinya mengatakan selama ini Pahala yang memberikan keterangan terkait persoalan Kaesang.

"Saya belum menerima, iya. Selama ini kan yang membuat pernyataan Deputi Pencegahan itu," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: