PDIP Tak Tahu Tia Rahmania Datang ke Pembekalan Anggota DPR di Lemhannas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 26 September 2024 | 18:20 WIB
Ketua DPP PDIP Ronnya Talapessy saat menanggapi soal Tia Rahmania. (Foto/Instagram @ronnytalapessy)
Ketua DPP PDIP Ronnya Talapessy saat menanggapi soal Tia Rahmania. (Foto/Instagram @ronnytalapessy)

BeritaNasional.com - DPP PDI Perjuangan mengungkapkan Tia Rahmania datang dalam acara pemantapan anggota DPR tanpa memberi tahu partai. Padahal, Tia sudah dipecat oleh partainya karena terbukti mengambil suara caleg PDIP di Dapil Banten 1.

Tia Rahmania ramai diperbincangkan karena publik menduga pemecatannya dan tidak menjadi anggota DPR yang dilantik karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara pemantapan anggota DPR yang digelar Lemhannas RI. 

PDIP meluruskan bahwa pemecatan karena terbukti mencuri suara caleg PDIP lain.

PDIP sudah mengirimkan surat pemberhentian Tia ke KPU pada 13 September. Lalu, KPU merilis keputusan tentang penetapan calon legislatif DPR terpilih.

"Maka, tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. Pada tanggal 23 September 2024, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Meski surat pemberhentian itu sudah disampaikan kepada KPU, Tia Rahmania masih hadir dalam acara pembekalan anggota DPR di Lemhannas. PDIP sendiri tidak tahu bahwa Tia hadir dalam acara tersebut.

"Kami pada 13 September sebenarnya menyampaikan kepada KPU. Tetapi, yang bersangkutan datang ke lokasi acara. Kami juga tidak tahu kan, bisa sampai di lokasi acara tersebut," ujar Ronny.

PDIP siap menghadapi gugatan hukum dari pihak Tia. PDIP menjamin proses internal terhadap Tia sudah dilakukan sesuai ketentuan UU Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.

"Terkait ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar," ujar Ronny.

Adapun Tia dipecat setelah terbukti memindahkan suara caleg lain untuk meningkatkan perolehan suara pribadi. Tia dilaporkan oleh caleg PDIP Dapil Banten 1, Bonnie Triyana. Keputusan Mahkamah Etik Partai itu diambil pada 3 September 2024.

"Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai," ujar Ronny.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: