Korlantas Polri Beberkan Kehebatan Aplikasi Pencatat Perilaku Pengendara

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 26 September 2024 | 23:30 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan saat memberikan keterangan dalam sebuah kesempatan. (Foto/Humas Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan saat memberikan keterangan dalam sebuah kesempatan. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polri sedang mengembangkan aplikasi pencatat perilaku pengendara dan pelanggaran lalu lintas (lalin) bernama Traffic Attitude Record (TAR).

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan, dengan aplikasi tersebut, pihaknya mempunyai basis data para pengemudi yang melanggar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Dengan begitu, penyebab terjadinya kecelakaan dapat diketahui melalui aplikasi tersebut.

“Kami mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Itu ada di record di Korlantas ya,” ujarnya dalam perayaan HUT Ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara di The Tribata, Jakarta, Kamis (26/9/24).

Irjen Pol Aan menuturkan setiap pengemudi memiliki 12 poin saat memperoleh surat izin mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, poin yang dimiliki berkurang.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin. Pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara itu, yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Aan.

Catatan pelanggaran pengemudi ini bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: