Polri Kembangkan Traffic Attitude Record, Aplikasi Pencatat Pelanggaran Lalin Pengemudi

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan. (Foto/Humas Polri).
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan. (Foto/Humas Polri).

BeritaNasional.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record di Indonesia. Nantinya  aplikasi itu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan.

Hal itu dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta Kamis (26/9/24).

“Kemudian kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” ujar Aan.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. 

Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin. Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar dia.

Selain itu, ke depan, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: