Guru Pelaku Video Syur Dipastikan Dihukum Berat
BeritaNasional.com - Kementerian Agama memastikan guru madrasah di Gorontalo yang menjadi pelaku video syur dengan siswinya, dihukum berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar di Jakarta.
Sebelumnya beredar video asusila guru madrasah di jejaring media sosial bersama muridnya. Kementerian Agama menyesalkan perbuatan tersebut yang tidak mencerminkan nilai-nilai pendidik.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan," kata dia dikutip dari Antara.
Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut. Ini jadi langkah kuat untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," katanya.
Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu