MPR Sebut Wajar Mantan Presiden Diberi Penghargaan Gelar Pahlawan Nasional

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 29 September 2024 | 19:30 WIB
MPR mengadakan silaturahmi kebangsaan bersama keluarga mantan presiden. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
MPR mengadakan silaturahmi kebangsaan bersama keluarga mantan presiden. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan surat penegasan Ketetapan (TAP) MPR terkait tiga mantan presiden, yaitu Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Hal ini akan menjadi dasar pemberian penghargaan gelar pahlawan nasional.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, secara prinsip, wajar para mantan pemimpin tertingginya diberi penghargaan pahlawan nasional.

"Secara prinsip, kan common sense kepala negara itu pasti berjalan satu bangsa dan negara. Kalau yang lain saja diberi gelar pahlawan, wajarnya kepala negara diberi penghargaan itu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Apalagi, penegasan TAP MPR terkait para mantan presiden tidak berlaku lagi. Jadi,  tidak ada ganjalan untuk mereka diberi penghargaan gelar pahlawan nasional.

"Beragam hal yang terkait dengan mereka yang mengganjal itu kan sudah terselesaikan. Hukum terselesaikan, kemudian TAP MPR yang kemudian bisa dijadikan sebagai alasan untuk tidak diberi surat," kata Hidayat.

Bung Karno sudah dikeluarkan Keppres penetapan sebagai pahlawan nasional pada 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kini, Gus Dur bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional.

"Artinya, memang sudah sewajarnya para kepala negara yang sudah terbukti tidak ada masalah. Apalagi seperti Gus Dur, beliau ini TAP dicabut karena memang masuk dalam kategori sudah berlaku dan tidak terulang lagi. Sudah selesai," jelas Hidayat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: